Iktikaf disyariatkan untuk dilakukan di dalam masjid yang digunakan shalat berjamaah. Jika yang sedang beriktikaf adalah laki-laki yang terkena kewajiban shalat Jumat, dan periode iktikafnya itu diselingi hari Jumat, maka menunaikan iktikaf di masjid tempatnya shalat Jumat itu lebih utama.
Orang yang beriktikaf tidak diharuskan dalam keadaan berpuasa. Sunahnya, orang yang sedang beriktikaf tidak menjenguk orang sakit, menghadiri undangan, memenuhi kebutuhan pasangannya, mengiringi jenazah, dan pergi bekerja di luar masjid. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
“Di antara amalan sunah bagi seorang yang sedang beritikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh atau bercumbu dengan istri, tidak keluar dari masjid untuk urusan apa pun, kecuali memang urusan penting yang harus diselesaikan (di luar masjid).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.