Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sujud syukur dan tilawah bagi wanita haid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sujud Syukur Dan Tilawah Bagi Wanita Haid

Pertanyaan

Apakah sujud tilawah dan syukur boleh bagi wanita haid? Jika tidak boleh, maka apakah boleh jika ia mendengar ayat sujud tilawah, bertasbih kepada Allah dengan lisan saja?

Jawaban

a) Di dalam kondisi-kondisi yang dibolehkan bagi wanita untuk membaca Al-Quran, maka ia boleh sujud tilawah jika membaca ayat sujud tilawah, atau mendengarnya. Pendapat yang benar: Wanita tersebut boleh membaca Al-Quran dengan hafalan, bukan dengan mushaf. Berdasarkan hal itu, maka ia boleh melakukan sujud tilawah, karena ia bukan merupakan shalat. Sujud tilawah hanyalah bentuk ketundukan kepada Allah dan sebuah ibadah sebagaimana layaknya bentuk-bentuk zikir.

b) Pendapat yang benar adalah tidak disyaratkan bersesuci untuk melakukan sujud syukur dan sujud tilawah bagi orang yang membaca atau yang mendengarkannya, karena hukum keduanya tidak seperti hukum shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'