a) Di dalam kondisi-kondisi yang dibolehkan bagi wanita untuk membaca Al-Quran, maka ia boleh sujud tilawah jika membaca ayat sujud tilawah, atau mendengarnya. Pendapat yang benar: Wanita tersebut boleh membaca Al-Quran dengan hafalan, bukan dengan mushaf. Berdasarkan hal itu, maka ia boleh melakukan sujud tilawah, karena ia bukan merupakan shalat. Sujud tilawah hanyalah bentuk ketundukan kepada Allah dan sebuah ibadah sebagaimana layaknya bentuk-bentuk zikir.
b) Pendapat yang benar adalah tidak disyaratkan bersesuci untuk melakukan sujud syukur dan sujud tilawah bagi orang yang membaca atau yang mendengarkannya, karena hukum keduanya tidak seperti hukum shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.