Mahar dalam pernikahan itu menjadi kewajiban seorang suami. Allah Ta’ala berfirman untuk para suami,
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Dan (Allah) Ta’ala berfirman,
“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisaa’: 24)
Adapun yang dipersembahkan keluarga perempuan kepada pengantin pria adalah hadiah untuk mempererat hubungan mereka berdua. Dan ini tidak menjadi kewajiban keluarga perempuan. Harta ini tidak boleh dihitung sebagai harta warisan untuk anak perempuan jika walinya yang memberi hadiah ini nanti meninggal, kecuali jika anak perempuan ini merelakan atas haknya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridaan dari dirinya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.