Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami tidak memiliki cacat tetapi istri ingin khuluk

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Tidak Memiliki Cacat Tetapi Istri Ingin Khuluk

Pertanyaan

Seorang perempuan tidak menyukai suaminya. Dia tidak mencela akhlak atau agama suaminya. Dia telah mengembalikan seluruh mahar yang telah dia terima dari suaminya. Apakah suaminya bisa dipaksa untuk menceraikan istrinya jika dia tetap mempertahankannya padahal istrinya sangat tidak menyukainya?

Jawaban

Jika seorang perempuan tidak menyukai istrinya dan dia khawatir tidak dapat menunaikan hukum-hukum Allah, maka disyariatkan khuluk, yaitu dia mengembalikan semua mahar yang diberikan oleh suaminya kemudian sang suami menceraikannya, berdasarkan hadits,

امرأة ثابت بن قيس، أنها جاءت إلى النبي -صلى الله عليه وسلم- فقالت: يا رسول الله: ما أنقم على ثابت في دين ولا خلق، إلا أني أخاف الكفر، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: ” أتردين عليه حديقته؟ “، فقالت: نعم، فردتها عليه، وأمره ففارقها

“Istri Tsabit bin Qais, bahwa dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata, “Rasulullah, saya tidak membenci Tsabit karena agama dan akhlaknya, tetapi saya takut kafir.” Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya kepadanya, “Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu dia mengembalikan kebun suaminya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pun memerintahkan suaminya untuk menceraikannya. Kemudian dia menceraikannya.” (HR. Bukhari)

Jika mereka berselisih, maka keputusannya diserahkan kepada hakim pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'