Jika seorang perempuan tidak menyukai istrinya dan dia khawatir tidak dapat menunaikan hukum-hukum Allah, maka disyariatkan khuluk, yaitu dia mengembalikan semua mahar yang diberikan oleh suaminya kemudian sang suami menceraikannya, berdasarkan hadits,
“Istri Tsabit bin Qais, bahwa dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata, “Rasulullah, saya tidak membenci Tsabit karena agama dan akhlaknya, tetapi saya takut kafir.” Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya kepadanya, “Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu dia mengembalikan kebun suaminya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pun memerintahkan suaminya untuk menceraikannya. Kemudian dia menceraikannya.” (HR. Bukhari)
Jika mereka berselisih, maka keputusannya diserahkan kepada hakim pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.