Jika keadaannya seperti yang telah dijelaskan, maka wanita tersebut hendaknya menulis surat kepada suaminya supaya dia mau menceraikannya. Jika hal itu tidak bisa dilakukan atau suami menolak untuk menceraikannya, maka ia meminta hakim agama agar mengambil langkah yang seharusnya untuk menceraikannya dan memberinya hak-hak yang harus ia dan anak-anaknya terima.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.