Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami pergi dan istri menolak pindah bersamanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Pergi Dan Istri Menolak Pindah Bersamanya

Pertanyaan

Seorang istri ditinggal pergi suaminya selama setahun lebih sedangkan suaminya tidak ingin kembali ke daerahnya lagi karena dia ingin pindah. Namun, istrinya tidak ingin pindah dan dia memiliki empat anak laki-laki. Suami tersebut tidak mengirimkan nafkah apapun kepada istrinya dan telah mengambil maharnya sebelum pergi. Sekarang wanita tersebut ingin bercerai. Apakah hal tersebut dibolehkan?

Jawaban

Jika keadaannya seperti yang telah dijelaskan, maka wanita tersebut hendaknya menulis surat kepada suaminya supaya dia mau menceraikannya. Jika hal itu tidak bisa dilakukan atau suami menolak untuk menceraikannya, maka ia meminta hakim agama agar mengambil langkah yang seharusnya untuk menceraikannya dan memberinya hak-hak yang harus ia dan anak-anaknya terima.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'