Tidak boleh menyetubuhi istri yang sedang nifas, sampai dia selesai (suci) dari nifasnya. Allah Ta’ala berfirman,
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Status wanita yang nifas sama seperti wanita haid. Jika darah nifas sudah berhenti keluar sebelum genap empat puluh hari, lalu istri melaksanakan mandi wajib atau bertayammum karena berhalangan memakai air, maka dia sudah boleh disetubuhi. Kafarat (denda) akibat berhubungan seksual dengan istri yang sedang nifas juga tidak berbeda dengan kafarat menyetubuhi istri yang sedang haid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.