Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami menyebut istri dengan ungkapan “anak-anakku”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Menyebut Istri Dengan Ungkapan “Anak-anakku”

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seseorang menyebut istrinya di hadapan teman-teman dengan kata “anak-anakku”? Misalnya, dia tidak mengatakan “istriku melakukan ini” atau “istriku pergi”, namun justru menggantinya dengan "anak-anakku melakukan ini" atau "anak-anakku pergi”.

Jawaban

Kami tidak melihat adanya larangan menggunakan kata tersebut. Akan tetapi, bila dia mengatakan “ibu anak-anakku”, maka akan lebih baik dan lebih jauh dari kebohongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'