Dia telah berbuat maksiat. Oleh karena itu, dia harus bertaubat atas perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada istrinya. Namun tindakan itu tidak menjadikan istrinya haram baginya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.