Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
suami mengonsumsi minuman keras
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Seorang istri yang taat beragama dan patuh menjalankan ajaran-ajaran Islam memiliki suami yang suka bermaksiat dengan meminum khamr (minuman keras). Bagaimana agama menghukumi hal itu? Apakah boleh dia mengajukan cerai, ataukah tidak?
Jawaban
Apabila suami terus mengonsumsi minuman keras, maka istri boleh mengajukan cerai kepadanya agar tidak berpengaruh kepada dirinya (istri) dan anak-anaknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.