Saya orang Mesir yang bekerja di Irak. Beberapa bulan setelah saya bertugas di Irak, saya diberitahu bahwa istri saya meninggal dunia. Saat itu saya sudah menetap jauh dari tanah air selama delapan bulan. Sebelum berangkat, saya mengambil perhiasan istri saya berupa emas dan perak.
Perlu saya sampaikan bahwa istri saya meninggal dunia dengan meninggalkan tiga orang anak perempuan hasil pernikahan kami. Anak perempuan yang tertua berusia tujuh tahun, anak yang kedua berusia lima tahun, dan yang ketiga berusia tiga tahun. Ibu saya yang telah lanjut usia merawat anak-anak perempuan tersebut di rumah.
Apakah saya berhak mendapatkan perhiasan tersebut setelah dia wafat, ataukah hanya khusus bagi anak-anak perempuan saya? Mohon beri kami fatwa dalam masalah ini.
Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka perhiasan tersebut digabungkan dengan harta istri Anda saat dia meninggal dunia. Keseluruhannya menjadi harta peninggalan yang diwariskan darinya.
Apabila dia memiliki utang dan wasiat, maka harus dilunasi terlebih dahulu. Baru setelah itu harta peninggalannya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai aturan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.