Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami menerima bantuan untuk mahar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Menerima Bantuan Untuk Mahar

Pertanyaan

Saya adalah seorang pemuda muslim yang ingin menikah. Saya memiliki beberapa saudara yang ingin membantu sebagian besar biaya pernikahan saya. Apakah saya boleh menerima bantuan uang dari saudara-saudara saya tersebut dan menggunakannya untuk menikah? Saudara-saudara saya tersebut selalu menunaikan seluruh shalat fardu pada waktunya, kecuali shalat subuh yang selalu mereka lakukan di luar waktu. Saya sering menasehati dan memberitahu mereka tentang bahaya perbuatan itu. Akan tetapi, mereka selalu beralasan tidak dapat bangun untuk menunaikan pada waktunya, sementara pada pekerjaan dunia mereka selalu melakukannya tepat waktu. Apakah uang tersebut boleh saya terima kemudian saya gunakan untuk menikah, mengingat bahwa uang tersebut adalah hibah dari mereka dan bukan utang?

Jawaban

Anda harus terus menasehati saudara-saudara Anda untuk menunaikan shalat subuh pada waktunya. Anda dapat menggunakan berbagai cara yang dapat membantu mereka melakukannya tepat waktu. Tidak ada larangan bagi Anda apabila ingin menerima pemberian dari mereka untuk membantu biaya pernikahan Anda jika memang dibutuhkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'