Anda harus mengqada hari tersebut. Jika perbuatan itu terjadi sebelum Ramadhan 1420 H, maka selain qada, Anda juga harus memberi makan seorang fakir miskin karena keterlambatan menunaikan qada tersebut tanpa uzur. Namun jika ada uzur, maka Anda tidak wajib memberi makanan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.