Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami-istri tidak berpuasa di bulan ramadhan dengan sengaja kemudian melakukan jimak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami-istri Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan Dengan Sengaja Kemudian Melakukan Jimak

Pertanyaan

Saya sudah menikah pada saat saya masih muda sekitar tahun 1369 H, dan saya tinggal di daerah yang tidak ada air. Saat itu sudah masuk bulan Ramadan tahun 1369 H. Setelah kami melakukan puasa dua atau tiga hari, maka saya dan istri saya berniat untuk tidak berpuasa pada hari keempat atau kelima di bulan Ramadan. Kamipun tidak berpuasa, dan saya menggauli istri saya dalam keadaan tidak berpuasa dan begitupula istri saya. Karena kami masih awam dan tidak pernah mengetahui hadis apapun, kecuali kami pernah mendengar dari sebagian orang bahwa satu hari yang ditinggalkan di Ramadan diganti dengan satu hari di bulan lainnya. Maka kami tidak berpuasa dan sudah mengganti hari tersebut. Saya memohon dari Anda untuk memberi saya dan istri saya fatwa yang sesuai menurut Anda terkait kafarat hari yang kami tinggalkan tersebut. Demikian, semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Anda dan Istri Anda harus bertaubat, karena tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan termasuk dosa yang besar. Setiap seorang dari Anda berdua harus membayar kafarat, yaitu: memerdekakan budak wanita yang beriman, jika tidak mampu maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak sanggup maka hendaklah memberi makan 60 orang miskin. Adapun mengganti puasa yang satu hari tersebut, Anda telah menyatakan bahwa Anda berdua sudah menggantinya, maka untuk yang itu sudah cukup.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'