Jika kami mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga kami dengan khuluk dan istri akan membayar uang imbalan dalam jumlah tertentu ketika dia menikah kembali, apakah terlarang jika dia menebus dirinya dari suaminya karena khawatir tidak akan mampu menunaikan hukum Allah Ta'ala? Perlu diketahui bahwa kesepakatan ini hanya tercapai dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Pihak suami pun setuju dengan syarat tersebut dan waktu yang disepakati. Kami mohon Anda sudi memberi jawaban kepada kami. Semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga Anda.
Tidak ada larangan untuk menunda pembayaran imbalan khuluk hingga waktu tertentu. Namun, jika pembayarannya ditunda hingga pihak perempuan menikah kembali, maka ini tidak dibenarkan karena waktunya tidak tentu (diketahui).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.