Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami ingin menggugurkan kehamilan dan istri membantunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Ingin Menggugurkan Kehamilan Dan Istri Membantunya

Pertanyaan

Saya seorang perempuan berwarga negara Mesir yang hidup bersama suami sejak tujuh tahun di Jerman. Masalah pertama di antara kami adalah saya hamil setelah menikah. Begitu tahu, suami saya hampir gila. Lalu dia mencari rumah sakit sampai ketemu. Saya pada saat itu telah tinggal selama tiga bulan. Saya tidak mengerti apapun dan juga bahasa. Saya mematuhi perkataannya dan menggugurkan anak saya sesuai keinginannya. Alasannya yaitu bahwa anak-anak itu membutuhkan biaya besar. Perlu diketahui bahwa dia memiliki seorang anak laki-laki dari istri warga negara Austria. Anak laki-lakinya tersebut memakan daging babi dan meminum khamar serta tidak mengetahui apapun tentang Islam. Suami saya memenuhi segala keinginannya. Dia juga meminum khamar. Semua tradisinya adalah Eropa. Saya telah mencoba agar dia meninggalkan kehidupan tersebut tetapi sia-sia. Saya seorang Muslimah dan saya mencintai agama saya. Apakah kehidupan saya bersama orang ini haram? Sesungguhnya saya ingin bercerai dan kembali ke negeri saya. Apakah tindakan ini haram? Apa hukum ketidakinginannya untuk memiliki anak dari saya?

Jawaban

Pertama, Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan tentang menggugurkan bayi, maka Anda berdua telah berdosa dalam menggugurkan janin karena kekhawatiran suami Anda untuk memiliki keturunan dan persetujuan Anda dalam hal tersebut.

Kedua, Jika suami Anda meminum khamar dan memakan daging babi serta memberi makan istrinya yang lain seperti itu sedangkan Anda ingin bercerai karena hal tersebut, maka Anda tidak berdosa atas keinginan Anda.

Jika suami rela dan mau menceraikan, maka masalah tersebut telah terpecahkan. Jika tidak, maka perceraian di antara kalian berdua merupakan kewenangan pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'