Saya seorang yang telah menikah. Dalam sebuah pengajian yang diadakan oleh ulama fiqih di daerah kami, saya memahami pembicaraan salah seorang ulama yang menyatakan, "Jika ada seorang hendak menggauli istrinya maksudnya berhubungan intim dengannya maka ia tidak boleh melakukannya pada hari Selasa, Rabu, dan Sabtu. Beliau juga mengatakan bahwa mandi pada hari Rabu hukumnya haram. Barangsiapa mandi empat puluh kali pada hari Rabu berturut-turut, ia akan meninggal terkena besi. Mohon pandangan terkait pernyataan ini ?
Apa yang disampaikan ulama tentang larangan suami menggauli istrinya pada hari yang disebutkan, larangan mandi pada hari Rabu adalah pernyataan batil yang tidak ada dasarnya, dan keyakinan yang salah, maka tidak boleh diyakini dan apa yang disampaikannya itu tidak boleh dituruti.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.