Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami bersumpah akan menjatuhkan talak istrinya, namun tak jadi dia lakukan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Bersumpah Akan Menjatuhkan Talak Istrinya, Namun Tak Jadi Dia Lakukan

Pertanyaan

Saya berasal dari Mesir dan saat ini bekerja di Taif. Saya pernah berkomunikasi dengan istri yang berada di Mesir, dan saat itu terjadilah pertengkaran lewat telepon. Setelah itu saya pulang ke rumah dan menemui saudara saya, sekaligus menceritakan kepadanya apa yang telah terjadi antara saya dan istri di telepon. Saya berkata kepadanya, "Demi Allah, saya akan pergi ke Kedutaan Mesir di Jeddah untuk menceraikan istri saya." Saat itu saya dalam kondisi sangat emosi, ditambah lagi saya punya penyakit gula dan tekanan darah tinggi. Saat itu saya sama sekali tidak berniat untuk menceraikannya. Itu hanya semata-mata akibat kemarahan yang memuncak sebagai efek dari masalah yang terjadi antara saya dan istri. Setelah keadaan saya tenang kembali, saya tidak jadi pergi ke Jeddah. Apakah sumpah saya itu dianggap sebagai talak? Saya berharap Anda memberikan jawaban, mengingat pentingnya hal ini bagi saya pribadi.

Jawaban

Jika realitasnya demikian, maka talak tersebut tidak jatuh terhadap istri Anda hanya karena ucapan itu. Hanya saja, Anda berkewajiban membayar kafarat (denda) atas sumpah Anda untuk pergi ke kedutaan dan menjatuhkan talak, lalu tidak jadi Anda lakukan. Kafarat sumpah tersebut adalah memberikan makanan pokok kepada sepuluh orang miskin dengan ukuran 1,5 kilogram untuk setiap orang, berupa gandum, beras, atau lainnya.

Kafarat itu juga boleh dibayarkan dalam bentuk pemberian pakaian, ataupun dengan memerdekakan seorang budak muslim. Jika semua itu tidak sanggup Anda lakukan, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari, sebagai kafarat dari sumpah tersebut. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من حلف على يمين فرأى غيرها خيرًا منها فليأت الذي هو خير ويكفر عن يمينه

“Orang yang bersumpah (untuk melakukan sesuatu), kemudian dia melihat bahwa ada hal lain yang lebih baik dari sumpahnya tersebut, maka lakukanlah hal yang lebih baik itu, lalu membayar kafarat atas sumpahnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'