Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

studi ginekologi bagi pria

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Studi Ginekologi Bagi Pria

Pertanyaan

Saya seorang mahasiswa di fakultas kedokteran. Tahun depan kami insya Allah akan mempelajari materi ginekologi (cabang ilmu kedokteran yang mempelajari penyakit-penyakit sistem reproduksi wanita) dan obstetri (ilmu bedah kedokteran yang khusus mempelajari cara memperlakukan wanita dan bayi selama masa kehamilan, proses kelahiran dan periode setelah kelahiran). Oleh karena itu kami menanyakan beberapa hal berikut ini: a. Apakah saya boleh mengikuti praktik yang kemungkinan akan membuka-buka bagian-bagian tubuh wanita? b. Apakah seorang dokter pria boleh mengambil spesialisasi ginekologi dan obstetri, ataukah keduanya hanya dibolehkan untuk para dokter wanita? c. Apakah seorang wanita yang menderita selain penyakit khusus wanita, seperti mata, hidung dan telinga, misalnya, boleh berobat ke dokter pria, padahal terdapat para dokter wanita spesialis untuk penyakit-penyakit tersebut? d. Apakah dokter wanita boleh mendiagnosa pasien pria?

Jawaban

a – b. Jika terdapat para dokter wanita spesialis ginekologi dan obstetri dalam jumlah yang cukup, maka kedua spesialisasi tersebut hanya dibolehkan untuk mereka dan Anda tidak boleh mengambilnya.

Anda juga tidak boleh melihat aurat wanita untuk praktik melakukan diagnosa atau untuk melakukan operasi terhadapnya. Namun apabila jumlah wanita yang mengambil kedua spesialisasi tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan dan kondisi kaum Muslimin menuntut Anda untuk mengambil kedua spesialisasi tersebut, maka Anda boleh mengambilnya dan Anda boleh melihat aurat wanita dalam batas kebutuhan untuk melakukan diagnosa atau untuk melakukan operasi.

c. Apabila seorang pasien wanita dapat memeriksakan penyakitnya dan berobat kepada seorang dokter yang ahli dalam jenis penyakitnya, maka dia tidak boleh memeriksakannya atau berobat kepada dokter pria. Namun apabila dokter wanita yang ahli dalam penyakit tersebut tidak ada, maka dia boleh memeriksakannya dan berobat kepada dokter pria.

d. Dokter wanita boleh mendiagnosa dan mengobati pasien pria apabila hal itu diperlukan dan tidak ada dokter pria yang melakukannya. Namun jika ada dokter pria yang dapat melakukannya, maka dokter wanita tidak dibolehkan melakukannya, melainkan harus ditangani oleh dokter pria.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'