a – b. Jika terdapat para dokter wanita spesialis ginekologi dan obstetri dalam jumlah yang cukup, maka kedua spesialisasi tersebut hanya dibolehkan untuk mereka dan Anda tidak boleh mengambilnya.
Anda juga tidak boleh melihat aurat wanita untuk praktik melakukan diagnosa atau untuk melakukan operasi terhadapnya. Namun apabila jumlah wanita yang mengambil kedua spesialisasi tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan dan kondisi kaum Muslimin menuntut Anda untuk mengambil kedua spesialisasi tersebut, maka Anda boleh mengambilnya dan Anda boleh melihat aurat wanita dalam batas kebutuhan untuk melakukan diagnosa atau untuk melakukan operasi.
c. Apabila seorang pasien wanita dapat memeriksakan penyakitnya dan berobat kepada seorang dokter yang ahli dalam jenis penyakitnya, maka dia tidak boleh memeriksakannya atau berobat kepada dokter pria. Namun apabila dokter wanita yang ahli dalam penyakit tersebut tidak ada, maka dia boleh memeriksakannya dan berobat kepada dokter pria.
d. Dokter wanita boleh mendiagnosa dan mengobati pasien pria apabila hal itu diperlukan dan tidak ada dokter pria yang melakukannya. Namun jika ada dokter pria yang dapat melakukannya, maka dokter wanita tidak dibolehkan melakukannya, melainkan harus ditangani oleh dokter pria.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.