Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

status mahram akibat penyusuan berlaku pada bayi di bawah dua tahun

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Status Mahram Akibat Penyusuan Berlaku Pada Bayi Di Bawah Dua Tahun

Pertanyaan

Ada sebuah pertanyaan kepada saya yang datang dari lelaki yang bergurau dengan istrinya saat menyusui, lalu dia ikut mengisap air susu yang keluar dari payudara istrinya. Apakah istrinya itu masih dianggap halal atau tidak?

Jawaban

Istri dari lelaki itu masih halal baginya, karena penyusuan yang berimplikasi pada status mahram itu berlaku bagi bayi berumur dua tahun dan mengisap minimal lima kali. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا رضاع إلا في الحولين

“Tidak ada susuan (yang menjadikan mahram) kecuali yang terjadi dalam usia dua tahun.”

Masih banyak hadits lain yang semakna.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'