Istri dari lelaki itu masih halal baginya, karena penyusuan yang berimplikasi pada status mahram itu berlaku bagi bayi berumur dua tahun dan mengisap minimal lima kali. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tidak ada susuan (yang menjadikan mahram) kecuali yang terjadi dalam usia dua tahun.”
Masih banyak hadits lain yang semakna.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.