Seorang meninggal bersama istri dan empat orang anaknya. Tiga laki-laki dan satu orang anak perempuan akibat kecelakaan lalu lintas. Mereka semua meninggal bersamaan secara tiba-tiba , tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu dan siapa yang meninggal terakhir. Semua meninggal di tempat kejadian pada waktu yang bersamaan. Tidak seorang pun yang menyaksikan ada yang hidup.
Hak warisan laki-laki hanya terbatas pada kedua orang tuanya. yaitu pada bapak dan ibunya saja. Hak waris istri hanya terdapat pada orang tuanya juga, yaitu bapak dan ibunya. Hukum menetapkan bahwa mereka menerima diyat senilai enam belas ribu bagi laki-laki dan delapan ribu bagi perempuan.
Letak permasalahannya satu, diyat dari ke empat anak tadi. Tiga anak laki-laki dan satu perempuan diyatnya sebesar lima puluh enam ribu riyal. Saya merupakan perwakilan yang sah dari mereka semua untuk membagikan warisan kepada yang berhak.
Saya ingin memberikan setiap orang haknya masing-masing. Saya memohon agar diberi fatwa tentang hal berikut:
1.Apakah nenek dari pihak bapak si anak punya hak dalam diyat mereka? begitu juga dengan kakek dari pihak ayah, berapa bagian mereka?
2. Apakah nenek dari pihak ibu si anak punya hak dalam diyat mereka? begitu juga dengan kakek dari pihak ibu, dan berapa bagian mereka?
Penanya menanyakan tentang seseorang yang wafat dan meninggalkan bapak dan ibunya . Istri meninggalkan ahli waris yaitu bapak dan ibunya, dan keempat anak yang meninggal. Ahli warisnya adalah kakek dan nenek dari pihak ayah serta kakek dan nenek dari pihak ibu.
Semuanya meninggal dalam kecelakaan lalu lintas dan tidak diketahui siapa di antara mereka yang meninggal terlebih dahulu. Jika demikian kenyataannya maka mereka yang meninggal tidak ada yang mewarisi satu sama lain sebab salah satu syarat adanya warisan adalah hidupnya ahli waris pemberi warisan meninggal, dan syarat ini tidak terdapat dalam kejadian ini.
Berdasarkan hal ini, harta yang berupa diyat yang ditinggalkan oleh anak-anak tersebut seperenamnya dibagikan kepada nenek dari pihak ayah dan ibu. Adapun sisa yang lima perenam diberikan kepada kakek dari pihak ayah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.