Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat tanpa mandi besar setelah mimpi basah karena tidak tahu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Tanpa Mandi Besar Setelah Mimpi Basah Karena Tidak Tahu

Pertanyaan

Ada seorang yang telah balig 15 tahun ia tidak mandi setelah mimpi basah karena ia belajar di sekolahnya bahwa jimak mewajibkan mandi tetapi ia tidak mengetahui bahwa mimpi bersetubuh juga demikian. Ia baru mengetahui hukum tersebut setelah mencapai umur 20 tahun. Pertanyaannya adalah apa tindakan yang harus ia lakukan terhadap shalat-shalat yang ia lakukan tanpa mandi selama lima tahun?

Jawaban

Wajib mandi ketika keluar mani di saat mimpi bersetubuh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang wanita mimpi basah seperti yang dialami oleh lelaki.

Beliau bersabda, “Ia mandi”. Muttafaq ‘alaih. Hadis ini menunjukkan tentang wajibnya lelaki dan perempun mandi besar karena hadas yang disebabkan mimpi basah apabila dalam mimpinya itu keluar sperma.

Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhari pada hadis ini,

إذا رأت الماء

“Jika ia melihat air.”

Maksudnya ia melihat sperma setelah bangun, dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

الماء من الماء

“Kewajiban mandi junub dikarenakan keluar mani.”

Apabila orang yang bermimpi melakukan shalat tetapi ia tidak mandi maka ia harus mengulangi shalatnya, karena ia melakukan shalat dalam keadaan tidak suci, akan tetapi si penanya ini tidak wajib menqada karena ketidaktahuannya dan masa yang lama antara peristiwa yang ia alami dan kondisi dirinya mengetahui hukum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'