Disebutkan dalam As-Sunnah:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat Zuhur.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan dari Ummu Habibah radhiyallahu `anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang memelihara empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah akan mengharamkannya dari api neraka.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadis hasan sahih”. Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata,
” Aku (Ibnu Umar) pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadis-hadis ini dan lainnya disimpulkan bahwa disunahkan bagi seorang Muslim untuk menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya mengikuti sunnah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam untuk meraih pahala yang besar.
Orang yang ingin menambah atau mengurangi dari shalat sunah tersebut tidak apa-apa, karena sebelum shalat Zuhur dan setelahnya merupakan waktu yang dianjurkan padanya melakukan shalat sunah sesuai keinginan.