Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat selama dalam penerbangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Selama Dalam Penerbangan

Pertanyaan

Atas nama diri saya dan rekan-rekan saya yang bekerja di Arab Saudi Airlines Bandara Tabuk, saya berharap dapat memperoleh fatwa mengenai hal-hal berikut ini: 1. Karena adanya penerbangan pada saat shalat Jumat, kami tidak melakukan shalat (Jumat) dalam jangka waktu satu bulan secara berjamaah. Kami melaksanakannya dengan melaksanakan shalat Zuhur. 2. Untuk shalat Magrib selama beberapa hari kami memiliki kerja yang padat, sehingga kami tidak bisa meninggalkan lokasi kerja kecuali setelah keberangkatan penerbangan. Dengan demikian salat Magrib tertunda sampai memasuki waktu Isya atau setelah shalat Isya kadang-kadang. 3. Kami tidak dapat melakukan shalat Subuh pada musim dingin selama beberapa hari kecuali setelah matahari terbit karena adanya penerbangan padai waktu shalat Subuh.

Jawaban

1. Tidak ada masalah jika Anda melakukan shalat Jumat dengan melakukan shalat Zuhur di tempat kerja pada pada waktu shalat Zuhur jika Anda tidak dapat melakukan shalat Jumat dengan berjamaah.

2. Tidak diperbolehkan menunda shalat Magrib dari waktunya demikian juga shalat Subuh dan salat fardu lainnya, bahkan wajib bagi orang Muslim untuk melakukannya pada waktunya walau sendirian Itu jika tidak memungkinkan baginya untuk melakukan shalat secara berjamaah dengan teman sekerjanya, karena Allah Ta’ala mewajibkannya pada waktunya berdasarkan firman-Nya,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Dan (Allah) Subhanahu berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Jika memungkinkan seorang Muslim melakukan shalat bersama karyawan lain di tempat kerja, maka mereka wajib melakukannya. Dan jika tidak memungkinkan maka shalat dapat dilakukan secara bergantian walaupun sendiri-sendiri, karena ayat yang disebutkan datang dalam bentuk umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'