Orang sakit boleh shalat sesuai dengan kesanggupannya, baik sambil berdiri, sambil duduk, miring ke samping atau menelentang sedang kakinya menghadap ke kiblat. Ketika rukuk dan sujud, dia menggunakan isyarat kepala dan menjadikan posisi tubuhnya saat sujud lebih rendah dari rukuk. Dia tidak masalah (boleh) shalat di atas kursi jika dia kesulitan untuk duduk di atas lantai.
Kursi juga tidak apa-apa (boleh) diletakkan di saf pertama dan hal itu tidak akan berpengaruh kepada kebersambungan saf. Seyogyanya saudara-saudara kaum muslimin menaruh kasihan kepadanya dan memberinya tempat yang sesuai. Jika tidak ada tempat yang cocok untuknya, maka berikan dia tempat di ujung saf demi menghindari terjadinya persengketaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.