Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat penderita penyakit rematik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Penderita Penyakit Rematik

Pertanyaan

Ayah saya tidak bisa berdiri ketika shalat sesuai dengan tuntunan syar’i. Penyebabnya adalah karena dia menderita penyakit rematik dan karena usianya yang sudah tua. Saya menyediakannya kursi agar dia bisa shalat di atasnya di saf pertama. Perlu saya sampaikan bahwa ayah saya datang ke masjid lebih awal. Namun, beberapa orang meletakkan kursinya ke saf kedua dan ketiga dan mereka berkata, “Kursi tidak boleh diletakkan di saf pertama dan dia harus mengambil posisi di saf belakang." Hal ini sempat mengakibatkan terjadinya perdebatan. Mohon penjelasan tentang hal ini.

Jawaban

Orang sakit boleh shalat sesuai dengan kesanggupannya, baik sambil berdiri, sambil duduk, miring ke samping atau menelentang sedang kakinya menghadap ke kiblat. Ketika rukuk dan sujud, dia menggunakan isyarat kepala dan menjadikan posisi tubuhnya saat sujud lebih rendah dari rukuk. Dia tidak masalah (boleh) shalat di atas kursi jika dia kesulitan untuk duduk di atas lantai.

Kursi juga tidak apa-apa (boleh) diletakkan di saf pertama dan hal itu tidak akan berpengaruh kepada kebersambungan saf. Seyogyanya saudara-saudara kaum muslimin menaruh kasihan kepadanya dan memberinya tempat yang sesuai. Jika tidak ada tempat yang cocok untuknya, maka berikan dia tempat di ujung saf demi menghindari terjadinya persengketaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'