Perkaranya memang seperti yang Anda dengar bahwa shalat tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya stabil, tapi dia dapat melakukan shalat sesuai dengan keadaan (kemampuannya), berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)
Apa yang telah Anda sebutkan tentang kondisi Anda bahwa Anda tidak bisa wudu dan bertayamum sendiri. Jika ada orang yang dapat membantu Anda untuk berwudu jika memungkinkan, atau membantu Anda bertayamum dengan menyentuh debu dengan tangannya dan menyapukannya ke wajah dan kedua telapak tangan Anda, itu jika tidak memungkinkan ia membantu Anda berwudu dengan air, kemudian Anda shalat, ini adalah wajib bagi Anda.
Dan apabila tidak ada orang yang dapat membantu Anda berwudhu dan juga tidak ada yang dapat membantu Anda untuk bertayamum maka Anda dapat melakukan shalat sesuai dengan kondisi Anda tanpa wudu dan tayamum, dan jangan Anda tinggalkan shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala seorang sahabat bertanya kepada beliau, “Bagaimana caranya dia shalat sedangkan dia sakit?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab,
“Shalatlah kamu sambil berdiri, dan jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka dengan berbaring” (HR. Bukhari dalam kitab Shahihnya)
Nasa’i menambahkan redaksi hadis tersebut dengan sanad sahih:
“Jika tidak bisa (shalat sambil berbaring miring), maka shalatlah sambil terlentang”
Juga berdasarkan firman Allah Ta`ala:
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan” (QS. An Nisaa’: 43) sampai dengan firman Allah Ta’ala:
“Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.” (QS. An Nisaa’: 43)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.