Menurut pendapat yang sahih, rakaat-rakaat yang dikerjakan makmum bersama imam adalah permulaan (bagian awal) shalatnya sedangkan rakaat-rakaat yang dia kerjakan setelah imam salam adalah bagian akhir shalat (penutupnya). Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:
” Lalu apa yang kalian dapatkan, maka salatlah; dan apa yang tertinggal oleh kalian, maka sempurnakanlah.” dan dalam riwayat lain disebutkan: “faqdhuu,” yang berarti “sempurnakanlah” karena qadha artinya adalah menyempurnakan (menyelesaikan). Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu:
“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu,” (QS. Al Baqarah: 200) dan seterusnya.
Artinya adalah: “Jika kalian telah menyempurnakan ibadah haji kalian.” Dari sini diketahui bahwa dua rakaat shalat Isya yang tertinggal bacaannya tidak dikeraskan karena dua rakaat tersebut adalah bagian akhir shalatnya.
Sementara itu, dua rakaat yang dia kerjakan bersama imam adalah bagian awal shalatnya, sebagaimana dijelaskan di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam