Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat makmum masbuk

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Makmum Masbuk

Pertanyaan

Kebiasaan di tempat kami bahwa orang yang ketinggalan dua rakaat saat shalat Isya, misalnya, akan mengganti dua rakaat yang tertinggal setelah imam salam dengan bacaan jahr (suara keras). Maksudnya, dia membaca surah Al-Fatihah dan surah lain dengan suara keras. Apakah hal itu benar atau tidak?

Jawaban

Menurut pendapat yang sahih, rakaat-rakaat yang dikerjakan makmum bersama imam adalah permulaan (bagian awal) shalatnya sedangkan rakaat-rakaat yang dia kerjakan setelah imam salam adalah bagian akhir shalat (penutupnya). Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا

” Lalu apa yang kalian dapatkan, maka salatlah; dan apa yang tertinggal oleh kalian, maka sempurnakanlah.” dan dalam riwayat lain disebutkan: “faqdhuu,” yang berarti “sempurnakanlah” karena qadha artinya adalah menyempurnakan (menyelesaikan). Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu:

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ

“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu,” (QS. Al Baqarah: 200) dan seterusnya.

Artinya adalah: “Jika kalian telah menyempurnakan ibadah haji kalian.” Dari sini diketahui bahwa dua rakaat shalat Isya yang tertinggal bacaannya tidak dikeraskan karena dua rakaat tersebut adalah bagian akhir shalatnya.

Sementara itu, dua rakaat yang dia kerjakan bersama imam adalah bagian awal shalatnya, sebagaimana dijelaskan di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Makmum Masbuk