Jawaban 1:
Yang wajib dilakukan orang yang shalat Magrib di belakang imam yang sedang mengerjakan shalat Isya adalah saat imam berdiri untuk mengerjakan rakaat keempat dia harus menunggu sampai imam salam lalu ikut salam bersamanya atau dia berniat memisahkan diri dari imam dan (setelah rakaat ketiga) duduk untuk mengerjakan tasyahud akhir lalu salam sendiri.
Jika dia menyempurnakan shalat empat rakaat bersama imam karena dia tidak tahu dan dia tidak mengubah niat shalat Magrib menjadi shalat Isya, maka shalatnya sah dan dia harus mengerjakan sujud sahwi jika dia mengetahui hal itu sebelum salam atau beberapa saat setelahnya.
Jawaban 2:
Jika seorang makmum masbuk shalat Magrib tiga rakaat di belakang imam yang mengerjakan shalat Isya, maka shalatnya sah. Setelah itu dia boleh mengerjakan shalat Isya karena dia dan jamaah yang ada di masjid sama-sama memiliki udzur untuk menjamak shalat.
Jawaban 3:
Orang yang berkewajiban mengerjakan shalat Isya boleh mengerjakan shalat di belakang imam yang sedang mengerjakan shalat tarawih. Apabila imam salam, maka dia menyempurnakan shalatnya hingga genap empat rakaat karena ada riwayat sahih dari Mu’adz Radhiyallahu ‘Anhu bahwa dia pernah shalat Isya bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian dia kembali kepada kaumnya dan mengerjakan shalat yang sama bersama mereka.
Baginya, shalat tersebut menjadi shalat sunah sementara shalat mereka tetap shalat fardhu (wajib). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengakui hal itu (membenarkannya).
Alasan lainnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat shalat Khauf terkadang mengerjakan shalat dua rakaat bersama kelompok tertentu lalu salam kemudian shalat lagi dua rakaat bersama kelompok yang lain lalu salam. Shalat kedua tersebut bagi Rasulullah adalah shalat sunah sementara bagi mereka menjadi shalat fardhu (wajib).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam