Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat magrib di belakang orang yang mengerjakan shalat isya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Magrib Di Belakang Orang Yang Mengerjakan Shalat Isya

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seseorang masuk masjid untuk mengerjakan shalat Magrib dan mendapati jamaah sedang mengerjakan shalat. Dia pun bergabung dengan mereka. Ketika imam salam, dia akhirnya tahu bahwa mereka sebenarnya sedang mengerjakan shalat Isya yang dijamak dengan shalat Magrib sehingga dia mengerjakan shalat Magrib empat rakaat. Apakah shalat Magrib yang dia kerjakan sah padahal dia mengerjakan shalat Magrib empat rakaat atau saat imam berdiri untuk mengerjakan rakaat keempat dia seharusnya duduk untuk tasyahud akhir dan menunggu imam lalu salam bersamanya? Pertanyaan 2: Seseorang masuk masjid untuk mengerjakan shalat Magrib, tetapi dia mendapati jamaah sedang mengerjakan shalat lalu dia ikut shalat bersama mereka. Ternyata dia mendapati imam sedang melaksanakan rakaat kedua shalat Isya sehingga dia telah mengerjakan satu rakaat. Dia kemudian duduk untuk mengerjakan tasyahud awal lalu shalat dua rakaat dan salam bersama imam. Apakah shalat Magribnya sah dan apakah setelah itu dia boleh mengerjakan shalat Isya, dengan dijamak, sendiri karena jamaah yang ada di masjid telah menjamak shalat Magrib dengan Isya? Pertanyaan 3: Jika seseorang masuk masjid dan dia mendapati jamaah sedang mengerjakan shalat tarawih, misalnya, sementara dia belum mengerjakan shalat Isya, apakah dia harus ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya kemudian menyempurnakan shalatnya dua rakaat lagi?

Jawaban

Jawaban 1:
Yang wajib dilakukan orang yang shalat Magrib di belakang imam yang sedang mengerjakan shalat Isya adalah saat imam berdiri untuk mengerjakan rakaat keempat dia harus menunggu sampai imam salam lalu ikut salam bersamanya atau dia berniat memisahkan diri dari imam dan (setelah rakaat ketiga) duduk untuk mengerjakan tasyahud akhir lalu salam sendiri.

Jika dia menyempurnakan shalat empat rakaat bersama imam karena dia tidak tahu dan dia tidak mengubah niat shalat Magrib menjadi shalat Isya, maka shalatnya sah dan dia harus mengerjakan sujud sahwi jika dia mengetahui hal itu sebelum salam atau beberapa saat setelahnya.

Jawaban 2:
Jika seorang makmum masbuk shalat Magrib tiga rakaat di belakang imam yang mengerjakan shalat Isya, maka shalatnya sah. Setelah itu dia boleh mengerjakan shalat Isya karena dia dan jamaah yang ada di masjid sama-sama memiliki udzur untuk menjamak shalat.

Jawaban 3:
Orang yang berkewajiban mengerjakan shalat Isya boleh mengerjakan shalat di belakang imam yang sedang mengerjakan shalat tarawih. Apabila imam salam, maka dia menyempurnakan shalatnya hingga genap empat rakaat karena ada riwayat sahih dari Mu’adz Radhiyallahu ‘Anhu bahwa dia pernah shalat Isya bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian dia kembali kepada kaumnya dan mengerjakan shalat yang sama bersama mereka.

Baginya, shalat tersebut menjadi shalat sunah sementara shalat mereka tetap shalat fardhu (wajib). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengakui hal itu (membenarkannya).

Alasan lainnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat shalat Khauf terkadang mengerjakan shalat dua rakaat bersama kelompok tertentu lalu salam kemudian shalat lagi dua rakaat bersama kelompok yang lain lalu salam. Shalat kedua tersebut bagi Rasulullah adalah shalat sunah sementara bagi mereka menjadi shalat fardhu (wajib).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'