Kami penduduk Badui, artinya tempat tinggal kami di pedalaman. Pedalaman kami terdiri dari sembilan lembah. Antar setiap lembah jaraknya adalah tiga jam, dua jam dan satu jam setengah. Dua lembah di dalamnya terdapat pertanian yang mengandalkan hujan, hingga kami sendiri hidup mengandalkan air hujan, juga ternak kami. Jadi, kami semua mengandalkan air hujan.
Kami memiliki kolam untuk menampung air hujan. Setiap kolam panjangnya lima meter, lebarnya dua meter dan dalamnya sekitar empat meter. Di dalam setiap lembah yang disebutkan terdapat sekitar lima kolam buatan untuk menampung air. Air yang ada di dalam kolam tersebut hanya kami gunakan untuk keperluan air minum kami dan ternak kami. Kami tidak menggunakannya untuk berwudu. Kami bersuci dengan bertayamum menggunakan tanah, kecuali jika ada seseorang yang hadas besar, maka dia mandi dengan air dari kolam tersebut.
Jika air di dalam kolam tersebut habis, maka kami berpindah ke lembah-lembah yang lain, tempat orang-orang Badui lainnya tinggal. Kami semua hidup dengan kondisi ini. Jika air yang ada di semua lembah habis, maka kami pergi ke kawasan-kawasan sekitar kami yang di dalamnya terdapat air sungai.
Kawasan-kawasan di sekitar kami tersebut jaraknya sekitar tiga hari jika ditempuh dengan jalan kaki. Terkadang ada mobil Jip yang memerlukan sekitar tujuh jam untuk sampai di tempat air tersebut. Namun, mobil tidak mudah ditemukan.
Di tempat kami juga terdapat bangunan-bangunan yang digunakan sebagai gudang. Hanya terdapat sedikit rumah yang baru serta masjid-masjid yang menggunakan daun-daun kurma di setiap lembah tersebut.
Pertanyaannya adalah apakah kami wajib melakukan shalat Jumat saat kami dalam kondisi ini? Dahulu kami tidak pernah melakukan shalat Jumat, karena kami menganggap kami sebagai orang-orang Badui. Belum lama ini, sebagian dari kami pergi ke luar kawasan kami, kemudian ketika kembali mereka mengatakan bahwa kami wajib melakukan shalat Jumat. Mereka pun melakukannya dengan sebagian orang.
Mereka melakukan shalat Jumat setiap minggu di salah satu lembah yang telah saya sebutkan, mengingat kondisi pedalaman. Jika air di lembah-lembah tersebut habis, maka tidak diadakan shalat Jumat di setiap lembah, hingga hujan turun lagi dan semua kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Apakah kami wajib melaksanakan shalat Jumat?
Pertanyaan kedua: Apakah kami cukup bertayamum untuk menghemat air yang ada di kolam-kolam penampungan air, ataukah kami harus berwudhu menggunakannya?
Tolong berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Perlu diketahui bahwa tidak ada khatib yang tinggal menetap di tempat kami. Mohon Anda mengkaji masalah ini dengan baik. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.
Pertama: Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda tidak menetap di suatu tempat tertentu, melainkan mencari tempat-tempat hujan, maka Anda sekalian tidak wajib menunaikan shalat Jumat, melainkan melakukan shalat Zuhur.
Kedua: Tidak boleh bertayamum dengan tanah ketika ada air dan dapat menggunakannya. Orang yang bertayamum saat air ada di tempatnya, maka shalatnya tidak sah, kecuali jika airnya sedikit dan hanya cukup untuk minum dan masak. Dalam kondisi ini, maka tidak apa-apa bersuci dengan tayamum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.