Shalat berjamaah yang didirikan kedua kali memiliki tiga kondisi:
Pertama,
Mendirikan jamaah kedua sebelum jamaah pertama selesai, ini tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan As-Sunnah. Yang wajib dilakukan adalah menunaikan shalat bersama jamaah pertama.
Kedua,
Ada seseorang tiba di masjid pada saat jamaah pertama sudah selesai, lantas salah seorang dari mereka (makmum jamaah pertama-ed.) shalat bersama dia untuk mendirikan jamaah kedua. Dalam hal ini terdapat hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki sedang shalat sendirian seraya bersabda, “Adakah seorang yang dapat bersedekah kepada orang ini dengan shalat bersamanya?” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan makna yang serupa).
At-Tirmidzi berkomentar, “hadis hasan”. Namun, ada tambahan redaksi “Kemudian seorang lelaki lain berdiri lalu shalat bersamanya”.
Ketiga,
Seseorang yang sengaja tidak mengikuti shalat berjamaah bersama imam, karena menunggu makmum yang tertinggal untuk menjadi imam shalat berjamaah bersama mereka. Menunda shalat dengan tujuan tersebut termasuk amalan yang diada-adakan, tidak pernah dilakukan pada masa Nabi atau masa sahabat. Ini merupakan bid`ah yang tidak boleh dilakukan atau dibiarkan begitu saja.
Juga termasuk kerugian yang sangat besar bagi orang yang menunda shalat berjamaah pada waktunya di masjid. Seharusnya, dia menunaikan shalat bersama jamaah pertama di masjid. Namun, jika seseorang tidak mendapati jamaah pertama, hendaklah dia shalat dengan salah seorang dari makmum jamaah pertama, seperti pada kondisi yang kedua. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.