Makruh hukumnya melaksanakan salat di atas tikar yang memiliki lukisan atau gambar, sebab itu akan membuat orang yang salat tidak fokus terhadap salatnya, sementara salatnya tetap dinilai sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.