Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di atas sesuatu yang tinggi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Atas Sesuatu Yang Tinggi

Pertanyaan

Apakah shalat di atas sesuatu yang tingginya lebih dari 3 cm dibolehkan?

Jawaban

Tidak apa-apa posisi imam lebih tinggi sedikit dari makmum apabila diperlukan. Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam naik ke atas mimbar lalu beliau shalat bersama orang-orang dan turun dari mimbar untuk mengajarkan orang-orang shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'