Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, shalat mereka tidak sah, karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Aurat lelaki adalah dari pusar ke lutut dan pakain yang menutup harus tebal yang menutupi warna kulit yang ada di baliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.