Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat boleh dengan memakai sandal

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Boleh Dengan Memakai Sandal

Pertanyaan

Ada orang shalat di tempat kerjanya dengan memakai sandal yang selalu dipakainya. Namun, di telapak sandalnya tidak terlihat ada benda najis atau kotoran. Apa hukum shalat yang dilakukannya?

Jawaban

Barangsiapa shalat dengan memakai sandal, maka shalatnya tetap sah karena terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan keabsahan shalat dengan memakai kedua sandal. Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadis Anas bin Malik radliayallahu `anhu saat ditanya,

أكان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في نعليه؟ قال: نعم

“Apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah salat dengan memakai sandal? Dia menjawab, “Ya, pernah”.”

Hadis ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim di kitab Shahih mereka. Hadis itu juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya. Bahkan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah menganjurkan untuk shalat dengan memakai kedua sandal atau “khuff” (sepatu).

Dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadis riwayat Syaddad bin Aus Radhiyallahu `Anhu, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

خالفوا اليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم

“Berbedalah kalian dari orang-orang Yahudi karena mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan khuff.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunan. Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam terkadang shalat tanpa memakai sandal dan terkadang memakainya. Perbuatan Nabi ini menunjukkan keabsahan shalat dengan memakai sandal atau tidak.

Dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan kualitas sanad yang “Jayyid” (baik). Hadis tersebut berasal dari `Amr bin Syu`aib yang diterima dari ayahnya dan diriwayatkan dari kakeknya, ia berkata,

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي حافيًا ومنتعلاً

“Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dengan tidak menggunakan sandal dan juga pernah melihatnya menggunakan sandal.”

Namun, barangsiapa ingin shalat dengan memakai sandal, maka dia wajib memastikan kedua sandalnya suci dari najis. Jika kedua sandal itu suci, maka dia boleh memakainya untuk shalat.

Jika terkena najis, maka dia harus menanggalkan dan menghilangkan najisnya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah hadis riwayat Abu Sa`id al-Khudri Radhiyallahu `Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر، فإن رأى في نعليه قذرًا أو أذى، فليمسحه وليصل فيهما

“Jika salah seorang dari kalian pergi ke masjid, maka hendaklah dia memperhatikan kedua sandalnya. Apabila dia melihat kotoran atau sesuatu yang menggangu di kedua sandalnya itu, maka hendaklah dia menghilangkannya dan memakainya untuk shalat.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'