Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat ashar tiga rakaat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Ashar Tiga Rakaat

Pertanyaan

Ada orang yang menunaikan shalat ashar tiga rakaat. Ada pula orang yang mengakhiri shalat tanpa salam. Bagaimana hukum shalat mereka?

Jawaban

Pertama, jumlah rakaat shalat wajib dalam sehari semalam telah diketahui dan dibatasi sesuai dengan ijma ulama dan seluruh umat Islam. Shalat ashar terdiri dari empat rakaat yang tidak dapat ditambah atau dikurangi. Orang yang menambah atau mengurangi bilangan rakaat berarti telah mengubah ajaran agama Islam.

Dengan demikian, dia wajib dinasihati dan diajarkan jika tidak mengetahui. Apabila dia tetap bersikeras pada kebodohannya, atau mengetahui hukumnya tetapi masih membangkang, maka dia telah keluar dari agama Islam. Orang itu wajib dilaporkan ke pengadilan untuk menerima hukuman.

Kedua, salam adalah rukun untuk mengakhiri shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam,

تحريمها التكبير وتحليلها التسليم

“Pengharaman (untuk melakukan sesuatu di luar amaliah dan bacaan shalat) dimulai ketika mengucapkan takbir, dan penghalalannya adalah setelah mengucap salam.”

Dengan demikian, orang yang mengakhiri shalat tanpa salam, maka shalatnya batal. Apabila tindakan itu dilakukan karena ketidaktahuan, maka harus ada orang yang mengajarkannya. Wajib bagi setiap muslim di mana pun berada untuk mempelajari perkara syariat wajib, dimana tidak boleh ada seorang pun yang tidak memahaminya.

Salah satunya tentang cara shalat yang benar, yang merupakan bagian dari rukun Islam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang hal ini,

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat.” (Hadits riwayat Bukhari)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'