Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah umrah pergi ke madinah menziarahi masjid nabawi kemudian ingin kembali ke makkah untuk menunaikan haji

setahun yang lalu
baca 1 menit
Setelah Umrah Pergi Ke Madinah Menziarahi Masjid Nabawi Kemudian Ingin Kembali Ke Makkah Untuk Menunaikan Haji

Pertanyaan

Seseorang pergi menunaikan ibadah haji dan berihram haji tamattu`. Setelah selesai menunaikan umrah dia pergi ke Madinah untuk ziarah. Apa yang harus dia lakukan, apakah dia masuk Tanah Haram untuk kedua kalinya dengan pakaian biasa kemudian dia berihram untuk haji tatkala waktunya telah tiba bersama orang lain, atau dia memasuki Tanah Haram dengan berihram dan memulai hajinya dengan umrah barunya ini?

Jawaban

Barangsiapa pergi ke Madinah setelah umrah untuk ziarah ke Masjid Nabawi dan dia ingin kembali ke Makkah untuk menunaikan haji secara tamattu`, maka ketika dia melewati miqat Madinah dia harus berihram untuk umrah kedua atau berihram untuk haji dan tetap dengan ihramnya hingga dia menunaikan manasik haji. Dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram manakala dia melewatinya dalam keadaan ingin menunaikan haji. Inilah sikap berhati-hati dalam urusan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.