Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah umrah dan bertahallul sakit saya kambuh sehingga membuat saya tidak dapat melaksanakan haji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Setelah Umrah Dan Bertahallul Sakit Saya Kambuh Sehingga Membuat Saya Tidak Dapat Melaksanakan Haji

Pertanyaan

Saya terkena penyakit di perut pada bulan Dzul Qa'dah 1410 H. Sakit itu terasa sampai ke otak, terasa dingin di hati, hingga kedua kaki pun berkeringat. Faktor rasa takut pada diri saya terdapat pada dua hal: pertama, penyakit ini mungkin membawa kepada kematian sebelum saya sempat menunaikan haji fardhu. Kedua, jika saya berniat safar dalam keadaan ini, saya takut mati berdosa karena (memaksakan diri) melakukan perjalanan dalam kondisi sakit. Namun akhirnya saya bertawakal kepada Allah untuk berangkat. Saya tiba di miqat pada tanggal 6 Dzul Hijjah 1410 H. Saya berihram untuk melaksanakan umrah sebagai tahap awal untuk ibadah haji dan saya tidak memasang syarat tertentu ketika niat. Setelah selesai melakukan umrah dan tahallul, penyakit saya kambuh sehingga membuat saya depresi dan tidak suka untuk menunggu tanpa tujuan. Akhirnya, saya pulang ke rumah sebelum sempat mengerjakan manasik haji, tanpa ihram atau lainnya. Saya mengharapkan penjelasan mengenai masalah ini. Apa yang harus saya lakukan jika penyakit itu tidak sembuh hingga masa yang akan datang? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Pertama, mengenai ihram umrah hingga selesai seluruh pelaksanaannya sebelum mengerjakan haji tamattu namun kondisi tidak mengizinkan sehingga Anda tidak berihram untuk haji, maka hal ini tidak ada masalah bagi Anda.

Kedua, jika Anda terus sakit dan tidak bisa melakukan haji sendiri atau tidak ada harapan sembuh, maka Anda dibolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan haji atas nama Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'