Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah menunaikan shalat jumat, seseorang baru menyadari bahwa wadinya keluar ketika sedang shalat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Setelah Menunaikan Shalat Jumat, Seseorang Baru Menyadari Bahwa Wadinya Keluar Ketika Sedang Shalat

Pertanyaan

Seseorang menunaikan shalat Jumat. Setelah selesai shalat, dia baru menyadari bahwa wadinya keluar ketika sedang shalat Jumat. Apakah dia harus mengulang shalatnya dengan shalat Zuhur?

Jawaban

Barangsiapa mengeluarkan sesuatu dari dubur dan kemaluannya, seperti kencing, buang angin, mazi, wadi atau buang air besar ketika sedang mengerjakan shalat, maka dia wajib membatalkan shalatnya kemudian beristinja, berwudhu lagi, dan mengulang shalatnya, dan jika dia sedang mengerjakan shalat Jumat, maka dia harus mengulangnya dengan mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا فسا أحدكم في الصلاة فلينصرف وليتوضأ وليعد الصلاة

“Apabila salah seorang dari kalian buang angin tanpa suara ketika shalat, hendaklah dia pergi dan berwudhu lalu mengulangi shalatnya”.

Dan sabda Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia mempunyai hadas (batal) hingga dia berwudhu”.

Namun, jika hal itu muncul karena ragu dan was-was, maka dia tetap meneruskan shalat, berlindung kepada Allah dari godaan setan, dan tidak membatalkannya. Jika dia menyadarinya setelah salam bahwa sesuatu keluar dari dalam dirinya ketika dia sedang mengerjakan shalat, maka dia harus mengulang wudhu dan shalatnya.

Barangsiapa mendapatkan satu rakaat Jumat bersama imam, maka dia harus menambah satu rakaat lagi. Dengan demikian, dia telah mendapatkan shalat Jumat, sebagaimana dalam hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'