Barangsiapa mengeluarkan sesuatu dari dubur dan kemaluannya, seperti kencing, buang angin, mazi, wadi atau buang air besar ketika sedang mengerjakan shalat, maka dia wajib membatalkan shalatnya kemudian beristinja, berwudhu lagi, dan mengulang shalatnya, dan jika dia sedang mengerjakan shalat Jumat, maka dia harus mengulangnya dengan mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Apabila salah seorang dari kalian buang angin tanpa suara ketika shalat, hendaklah dia pergi dan berwudhu lalu mengulangi shalatnya”.
Dan sabda Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia mempunyai hadas (batal) hingga dia berwudhu”.
Namun, jika hal itu muncul karena ragu dan was-was, maka dia tetap meneruskan shalat, berlindung kepada Allah dari godaan setan, dan tidak membatalkannya. Jika dia menyadarinya setelah salam bahwa sesuatu keluar dari dalam dirinya ketika dia sedang mengerjakan shalat, maka dia harus mengulang wudhu dan shalatnya.
Barangsiapa mendapatkan satu rakaat Jumat bersama imam, maka dia harus menambah satu rakaat lagi. Dengan demikian, dia telah mendapatkan shalat Jumat, sebagaimana dalam hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.