Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang tidak melakukan tawaf ifadah karena mengira bahwa tawaf wada’ kedudukannya sama dengan tawaf ifadah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Tidak Melakukan Tawaf Ifadah Karena Mengira Bahwa Tawaf Wada’ Kedudukannya Sama Dengan Tawaf Ifadah

Pertanyaan

Allah telah mengizinkan saya untuk menunaikan haji tamattu` tahun 1414 H bersama ayah saya dan sejumlah karib kerabat. Kami menunaikan seluruh manasik kecuali tawaf ifadah, karena salah seorang dari kami menyangka bahwa tawaf wada` sudah cukup sebagai pengganti tawaf ifadah. Saya sendiri jadi ragu, oleh karena itu saya berharap nasehat Anda, sebagai catatan bahwa perkara ini sudah berlalu hampir tiga tahun. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah memberi ampunan dan husnul khatimah kepada Anda sekalian dan menjadikan Anda sebagai aset Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Jika Anda menunda tawaf ifadah dan melaksanakannya ketika Anda hendak pergi dari Mekah maka dia cukup melakukan tawaf ifadah dan tidak perlu lagi melakukan tawaf wada`. Sedangkan ketika hendak bepergian, jika Anda melakukan tawaf wada` saja dan Anda tidak meniatkannya untuk tawaf ifadah maka haji Anda tidak sempurna sehingga Anda melakukan tawaf ifadah.

Oleh karena itu Anda wajib kembali ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan sa`i jika haji Anda haji tamattu`. Begitu juga jika Anda melakukan haji qiran dan ifrad dan Anda tidak melakukan sa`i setelah tawaf qudum. Dan apabila pada masa ini terjadi hubungan intim maka wajib menyembelih fidyah di Mekah yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.