Orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena udzur wajib mengqadhanya sesuai jumlah hari, saat dia tidak puasa, meskipun telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya. Namun, dia harus membayar kafarat karena telah menunda qadhanya dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya apabila penundaan tersebut bukan karena udzur yang dibenarkan syariat. Kadar kafarat tersebut adalah setengah sha` gandum, beras, dan bahan makanan pokok negara setempat sejenisnya untuk setiap harinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.