Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang tiba dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa, lalu menggauli istrinya, kemudian di pagi hari bangun dalam keadaan junub dan ia tidak berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Tiba Dari Perjalanan Dalam Keadaan Tidak Berpuasa, Lalu Menggauli Istrinya, Kemudian Di Pagi Hari Bangun Dalam Keadaan Junub Dan Ia Tidak Berpuasa

Pertanyaan

Saya melakukan perjalanan ke Mesir melalui jalan darat dengan bus selama tiga hari. Selama itu saya tidak berpuasa karena saya musafir. Saya akan menggantinya di hari yang lain. Ketika saya sampai di Mesir, saya sampai di rumah pada waktu Zuhur, lalu saya menggauli istri saya yang sedang berpuasa. Untuk diketahui bahwa istri saya menolak pada awal mulanya. Ketika saya mengatakan padanya bahwa kita insya Allah akan mengganti puasa itu pada hari yang lain dia kemudian menyetujuinya. Untuk diketahui, pada saat saya memohon kepada istri saya untuk membatalkan puasanya, saya tidak mengetahui bahwa nanti harus dibayar dengan kafarat. Selama ini saya meyakini bahwa cukup hanya diganti pada hari yang lain, sebagaimana hukum puasa bagi musafir atau orang sakit. Saya ingin mengetahui hukum agama terkait hari yang saya tinggalkan ini, apakah saya harus membayar kafarat atau istri saya saja yang harus membayar kafarat? Pada hari yang sama di malam harinya jam satu malam saya menggauli istri saya, kami pun beranjak ke kasur untuk beristirahat dan bersiap-siap makan sahur, dan kami berniat untuk berpuasa di hari kedua. Akan tetapi kami terlambat bangun di pagi hari dalam keadaan belum mandi wajib dan belum makan sahur. Kami bangun jam 11 pagi sebelum Zuhur. Dan saya merasa sangat letih karena habis dari perjalanan, maka kami pun tidak berpuasa di hari yang kedua ini. Apakah kami harus membayar kafarat untuk hari yang kami tinggalkan ini? Apakah kafarat yang harus dibayar sekaligus untuk dua hari ataukah setiap hari ada kafaratnya tersendiri, dan jika kami berdua harus membayar kafarat, dan sebagaimana saya baca di dalam Al-Quran bahwa kafarat adalah puasa selama dua bulan berturut-turut, sedang kami tidak mampu melakukan puasa tersebut, maka apakah gantinya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Tidak mandi wajib tidak menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah puasa sebagaimana tidak makan sahur juga tidak menghalangi seseorang untuk tidak berpuasa. Semestinya Anda berdua tetap terus berpuasa karena Anda berdua telah berniat sejak malam harinya.

Apa yang Anda berdua lakukan adalah kesalahan, dan Anda berdua harus mengganti puasa dua hari yang Anda tinggalkan tersebut. Dan memberi makan orang miskin setiap hari dari dua hari tersebut, jika Anda berdua terlambat menggantinya dan sudah masuk Ramadhan tahun berikutnya.

Anda berdua juga harus membayar kafarat karena melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadhan. Kafaratnya yaitu berupa: memerdekakan seorang budak wanita. Jika tidak sanggup maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup maka memberi makan enam puluh orang miskin dan serta bertaubat kepada Allah, dan tidak mengulangi perbuatan seperti ini.

Anda berdua juga harus membayar kafarat yang kedua jika Anda berdua melakukan jimak pada hari yang kedua di saat Anda berdua tidak berpuasa. Anda berdua juga harus bertaubat kepada Allah jika Anda melakukan hal tersebut pada bulan Ramadhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.