Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang telah menunaikan haji tapi belum tawaf ifadah

setahun yang lalu
baca 2 menit
Seseorang Telah Menunaikan Haji Tapi Belum Tawaf Ifadah

Pertanyaan

Pertanyaan, isinya adalah bahwa Orang yang telah haji tapi belum melakukan tawaf ifadah.

Jawaban

Orang yang telah haji tapi belum melakukan tawaf ifadah hajinya sah, tetapi haji tersebut memiliki kekurangan dan tidak akan sempurna hajinya kecuali dengan melakukan tawaf ifadah dan sa`i antara Safa dan Marwah. Jika saudara penanya belum tawaf ifadah maka dia wajib kembali ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah serta sa`i antara Safa dan Marwah kapan Anda bisa pergi ke Mekah.

Jika dia menggauli istrinya pada masa ini maka dia wajib menyembelih seekor kambing di Mekah yang cukup umur untuk hewan kurban, baik seekor kambing, sepertujuh unta maupun sepertujuh sapi dan dibagikan kepada para fakir miskin dan dia tidak boleh memakannya sedikit pun. Jika tidak mampu membayar fidyah karena dia sendiri fakir, maka harus berpuasa sepuluh hari.

Sesuai pertanyaan dia sekarang tidak berpakaian ihram, karena dia telah bertahallul setelah melontar jamrah dan mencukur habis rambut. Dan dia wajib menahan diri dari berhubungan intim dengan istrinya hingga dia melakukan tawaf ifadah dengan memakai pakaian biasa diniatkan untuk haji yang lalu di mana dia belum tawaf ketika itu karena dia telah bertahallul awal dari ihram dengan melontar jumrah dan mencukur habis rambut atau memangkasnya pada hari raya.

Dan sisa larangan yang harus dijaganya hanya larangan berhubungan intim dengan istri sehingga dia melakukan tawaf ifadah dan sa`i antara Safa dan Marwah tujuh kali putaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'