Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mewakili istrinya untuk melempar jumrah tetapi terhambat oleh keramaian

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Mewakili Istrinya Untuk Melempar Jumrah Tetapi Terhambat Oleh Keramaian

Pertanyaan

Seseorang menunaikan ibadah haji pada tahun 1414 H bersama istrinya. Pada tanggal 12 Zulhijah dia menggantikan istrinya untuk melempar jamrah. Dia pun berangkat melempar jamrah untuk dirinya dan untuk istrinya. Namun, kondisi yang sangat padat menghambatnya untuk melempar jamrah wusta dan kubra dan dia hanya bisa melempar jamrah sugra. Dia pun kembali ke kemah karena terikat dengan teman-teman yang tidak bisa menunggunya. Di tengah jalan ke kemah, dia bertemu dengan seseorang dari Mesir yang belum dikenalnya. Dia menceritakan kisahnya dan orang itu mau membantu menggantikan dia dan istrinya melempar. Apakah hukum melempar jamrah seperti ini dan apakah yang harus saya dan istri saya lakukan?

Jawaban

Sang penanya wajib menyembelih fidiah di Mekah; yaitu seekor kambing seperti untuk kurban, sepertujuh unta atau sepertujuh lembu dan dagingnya dibagi-bagikan untuk fakir miskin di Mekah sebagai pengganti atas lemparan jamrah yang ditinggalkan oleh dirinya dan istrinya. Sang istri juga harus membayar fidiah. Barangsiapa tidak sanggup membayar fidiah, maka hendaklah berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'