Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang meninggalkan mekah dan belum melaksanakan tawaf wada

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Meninggalkan Mekah Dan Belum Melaksanakan Tawaf Wada

Pertanyaan

Saya beritahukan bahwa saya pernah melaksanakan haji pada tahun 1411 H. Saya sudah menunaikan ibadah haji itu secara sempurna. Pada hari ketiga Tasyrik saya berusaha untuk melakukan tawaf wada. Namun, saya tiba-tiba sakit hingga saya tidak mampu melakukan tawaf wada. Kemudian saya meninggalkan Mekah pada hari ketiga tersebut. Saya memohon kepada Anda agar sudi memberi penjelasan tentang masalah ini. Apakah masih ada kekurangan dalam proses ibadah haji saya ini? Apa yang harus saya lakukan dan apakah saya terkena denda? Saya memohon penjelasan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dan senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda jelaskan bahwa Anda sudah meninggalkan Mekah dan belum menunaikan tawaf wada, maka Anda wajib membayar fidiah sembelihan yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Haram. Jika Anda tidak mampu, maka hendaklah Anda berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'