Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, maka disyariatkan bagi Anda untuk berusaha memperbaiki kondisi kehidupan keluarga Anda, dengan harapan Anda dapat menemukan kecocokan dengannya. Namun jika Anda tidak mampu merealisasikannya dan tetap ingin menceraikannya, maka seyogyanya hal itu dilakukan dengan cara baik-baik, yaitu menjatuhkan satu talak padanya dan Anda harus memberinya nafkah, pakaian dan tempat tinggal selama masa idah.
Anda juga harus mengganti nafkah yang telah dikeluarkan sebelum masa idah tersebut jika Anda tidak pernah memberinya nafkah, kecuali jika dia merelakannya. Apabila Anda ingin merujuknya kembali, maka Anda boleh melakukannya selama dia masih dalam masa idah, dan selama Anda belum pernah menjatuhkan dua talak setelah talak pertama sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.