Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang menggerakkan mobilnya mundur dan menggilas anaknya hingga meninggal dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Menggerakkan Mobilnya Mundur Dan Menggilas Anaknya Hingga Meninggal Dunia

Pertanyaan

Waktu itu dia pulang ke rumah setelah dari pasar dengan membawa mobil pick up yang memuat makanan kambing. Begitu dia masuk ke dalam pagar rumahnya, ketiga anaknya keluar rumah untuk menyambutnya. Anak yang paling besar berumur lima tahun sedangkan yang paling kecil baru berumur 2 tahun. Dia kemudian menghardik mereka agar menjauh dari kendaraan. Mereka pun kembali ke dalam sementara dia mengawasi mereka. Hanya saja, anaknya yang paling kecil, yang baru berusia dua tahun, ternyata belum kembali padahal dia mengira anak itu telah kembali ke rumah bersama kedua kakaknya. Namun, Allah berkehandak dia belum kembali ke rumah. Perlu dicatat bahwa dia menggerakkan mobilnya ke depan sekitar 20 meter lalu belok kanan. Setelah itu dia menggerakkan mobilnya ke belakang untuk menurunkan makanan kambing yang dia bawa. Dia kemudian mundur sedikit dan tiba-tiba seseorang berteriak bahwa salah satu ban depan mobilnya telah melindas anaknya yang paling kecil. Dia berkata: Saya kemudian berhenti dan melihat dari atas mobil. Ternyata anak saya sudah terlindas mobil di bagian wajahnya. Dia terlindas tepat di bagian kepala hingga kepala dan lehernya remuk. Darah keluar dari kedua hidungnya. Dia masih dapat bertahan selama kurang lebih sepuluh jam lalu meninggal dunia. Dia mengatakan bahwa dia mengira anak itu telah kembali ke dalam rumah bersama kedua kakaknya. Menurut ceritanya, dia juga tidak ceroboh atau terburu-buru. Dia sekarang bersedih atas apa yang terjadi dan menghendaki hukum Allah dalam persoalan yang menyedihkan ini. Apakah menurut syariat dia wajib membayar kafarat atau lainnya?

Jawaban

Jika realitanya seperti yang diceritakan, maka dia wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika dia tidak mampu, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kasus ini termasuk Qatlul Khata’ (pembunuhan tidak terencana).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'