Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, bahwa dia menggauli istrinya setelah terbit fajar di bulan Ramadan dengan keyakinan bahwa hari masih malam, maka tidak ada dosa baginya karena dia tidak sengaja melakukan jimak pada siang bulan Ramadan. Akan tetapi dia dan istrinya harus mengganti puasa hari mereka melakukan jimak tersebut.
Dia harus membayar kafarat melakukan jimak di siang Ramadan, yaitu berupa: membebaskan budak perempuan yang beriman. Jika dia tidak bisa melakukannya maka hendaklah dia melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu karena sudah tua atau karena sakit maka hendaklah dia memberi makan enam puluh orang miskin.
Dan bagi istrinya juga harus membayar kafarat yang sama, jika istrinya melakukan hal tersebut dengan sukarela. Adapun jika istrinya melakukannya karena dipaksa maka dia tidak wajib membayar kafarat, hanya cukup mengganti puasa satu hari tersebut.
Dan hendaklah Anda melakukan taubat nasuha atas perbuatan tersebut, dan tidak menganggap enteng perkara ini yaitu dengan berhati-hati dalam mengecek sudah terbit fajar atau belum setelah Anda bangun malam agar tidak merusak puasa Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.