Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang menggauli istrinya di siang ramadhan karena tidak tahu hukum

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seseorang Menggauli Istrinya Di Siang Ramadhan Karena Tidak Tahu Hukum

Pertanyaan

Saya sudah menikah saat saya masih muda, dan tidak terpelajar, dan suami saya pernah menggauli saya pada siang Ramadhan dengan kerelaan dari saya. Saya tidak mengetahui hukumannya, begitu pula suami saya. Suami saya sekarang sudah meninggal, dan saya tidak mengetahui berapa jumlah harinya, apakah yang harus saya lakukan?

Jawaban

Anda wajib membayar kafarat atas setiap hari dari hari-hari Ramadhan di mana Anda melakukan jimak. Kafaratnya adalah: memerdekakan seorang budak perempuan jika Anda mampu, jika Anda tidak mampu membebaskan seorang budak maka hendaklah Anda berpuasa selama dua bulan berturut-turut (60 hari), dan jika Anda juga tidak mampu berpuasa maka hendaklah Anda memberi makan 60 orang miskin, untuk setiap hari terjadinya jimak di siang Ramadhan.

Dan jika Anda tidak mengetahui jumlah hari jimak tersebut maka hendaklah Anda mengira-ngira jumlah harinya secara garis besar. Begitu juga wajib bagi suami Anda yang sudah meninggal, jika dia meninggalkan harta warisan maka hendaklah kafaratnya dibayar dari harta warisannya secara rinci sebagaimana yang sudah kami terangkan.

Dan jika ada seorang kerabatnya atau seorang Muslim yang ingin berpuasa mewakili dirinya maka itu sangat baik berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya”. Disepakati kesahihannya.

Jika tidak ada seorang yang mewakili dirinya berpuasa, dan juga tidak ada kemampuan untuk membebaskan seorang budak perempuan maka diambil dari harta peninggalannya untuk memberikan makan enam puluh orang miskin atas setiap hari jimak yang dilakukannya.

Setiap orang miskin mendapatkan bagian setengah gantang dari makanan pokok penduduk setempat, berupa beras atau makanan pokok lainnya. Jika dia tidak mempunyai harta peninggalan, dan ada seorang kerabatnya atau seorang yang dermawan menggantikannya untuk memberikan makan orang miskin tersebut maka itu sangat baik.

Juga wajib bagi Anda mengganti puasa dari hari-hari jimak yang Anda lakukan, serta memberi makan seorang miskin pada tiap harinya jika Anda terlambat setahun mengganti puasa tersebut, dengan ukuran setengah gantang setiap harinya yaitu sekitar satu kilo setengah dari makanan pokok. Dan puasa orang yang sudah meninggal juga harus diqada dan harus ada yang memberi makanan untuk orang miskin jika terlambat menggantinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'