Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mengetahui bahwa dirinya mandul, apakah dia boleh menikah?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seseorang Mengetahui Bahwa Dirinya Mandul, Apakah Dia Boleh Menikah?

Pertanyaan

Apa hukum Islam bagi seorang lelaki yang belum menikah dan telah mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki harapan untuk memperoleh keturunan? Informasi ini didapat melalui pemeriksaan kedokteran. Apa yang harus dia lakukan sebelum menikah?

Jawaban

Pertama, hendaknya lelaki itu tetap menikah selama dia memiliki mahar dan nafkah, serta menunaikan kebutuhannya dari istri. Yaitu untuk mengamalkan sunnah, menjaga kemaluan, saling membantu dalam urusan kehidupan, menciptakan hubungan antara dirinya dengan keluarga istri, dan hikmah-hikmah lain dari pernikahan.

Kedua, masih ada kemungkinan bahwa hasil pemeriksaan kedokteran mengenai ketidakmampuannya untuk memiliki keturunan itu salah. Sekalipun benar, boleh jadi sebab yang membuat dirinya tidak dapat memiliki keturunan itu hilang dengan berobat atau faktor lainnya.

Bahkan, bisa saja penyakit itu hilang karena memang sudah takdir dari Allah, yang tentunya bukanlah hal sulit bagi-Nya. Allah Ta’ala telah menyembuhkan istri Zakariya hingga dapat melahirkan Yahya Alaihima ash-Shalatu wa as-Salam, sebagai jawaban atas doanya dan hadiah untuk dirinya.

Sarah juga telah melahirkan Ishak untuk Ibrahim al-Khalil Alaihima ash-Shalatu wa as-Salam. Padahal, keduanya (Ibrahim dan Zakariya) telah berusia lanjut dan kemandulan kedua istri mereka telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

Ketiga, seorang muslim harus menempuh berbagai cara, baik yang bersifat fisik (seperti pemeriksaan medis, pengobatan, dan sebagainya -ed.) maupun holistik seperti berdoa, bermunajat kepada Allah, dan tidak berputus asa dari rahmat Allah.

Karena tidak seorang pun yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali orang kafir. Dengan demikian, lelaki itu wajib memberitahu kondisi yang sebenarnya sebelum melakukan akad, karena apa yang dia alami merupakan bentuk aib atau cacat (dalam pernikahan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'