Orang yang sudah mengerjakan shalat subuh berjemaah kemudian melihat seseorang ketinggalan shalat berjemaah boleh mengerjakan shalat lagi bersama orang itu agar saudaranya itu mendapatkan pahala shalat berjemaah.
Baginya, shalat itu menjadi shalat sunah meskipun dikerjakan pada waktu yang dilarang karena shalat itu dikerjakan dengan sebab tertentu. Menurut pendapat ulama yang sahih, shalat semacam itu dibolehkan meskipun dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat.
Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:
“Apabila kalian berdua telah shalat di rumah kemudian kalian datang ke masjid dan mendapati jamaah, maka shalatlah dengan mereka karena shalat tersebut menjadi nafilah (sunah) bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan).
Dasar lainnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat seorang lelaki masuk masjid setelah ia sudah mengerjakan shalat:
“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam