Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mengalami kecelakaan bersama seorang anak perempuan yang sedang sakit dan anak itu meninggal dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Mengalami Kecelakaan Bersama Seorang Anak Perempuan Yang Sedang Sakit Dan Anak itu Meninggal Dunia

Pertanyaan

Nama saya (S. M. M.). Pada waktu itu saya sedang mengadakan perjalanan dari kota Khamis Musyaith ke desa saya di al-Far'in. Di tengah perjalanan, lampu lalu lintas di depan saya mengisyaratkan untuk berjalan. Saya mengira mobil yang ada di depan saya sudah bergerak karena lampu sudah mengisyaratkan untuk berjalan. Tiba-tiba saya menabrak mobil yang ada di depan saya. Setelah peristiwa itu, saya membawa keluarga saya yang waktu itu bersama saya- ke rumah lalu saya menyelesaikan urusan dengan polisi lalu lintas. Setelah itu, saya langsung pulang ke rumah dan saya mendapati anak perempuan saya yang masih bayi tubuhnya lemah (sedang sakit). Melihat hal itu, saya langsung membawanya ke rumah sakit malam itu juga. Dia menginap di rumah sakit selama beberapa hari hingga akhirnya dia meninggal dunia dalam usianya yang baru empat bulan. Syaikh, saya hendak menyampaikan kepada Anda bahwa sebelum kecelakaan dia sebenarnya sudah sakit. Dia menderita gangguan pada tulang kepala dan tubuh dan menderita penyakit tulang keropos. Dengan sedikit gerakan saja tulangnya bisa patah. Syaikh, saya hendak menyampaikan kepada Anda bahwa saya menderita gangguan mental, yaitu depresi dan gelisah. Sejak saat itu hingga sekarang saya selalu memakai obat penenang yang saya dapatkan dari rumah sakit jiwa di Abha untuk jangka waktu sepuluh tahun. Apakah Anda dapat mencarikan solusi atas persoalan saya, yaitu mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut atau memerdekakan budak. Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda semua agar senantiasa berkhidmad bagi agama Islam dan kaum muslimin dan terimalah penghormatan yang setulus-tulusnya dari saya.

Jawaban

Jika terbukti bahwa anak perempuan Anda meninggal karena kecelakaan itu atau bahwa kecelakaan itu telah menjadikan penyakitnya semakin parah sehingga dia akhirnya meninggal dunia, maka Anda wajib membayar kafarat (denda) Qatlul Khata’ (pembunuhan tidak terencana), yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan atau tidak mampu membelinya, maka Anda wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau enam puluh hari.

Jika Anda tidak mampu, maka kafarat tersebut tetap menjadi tanggungan Anda sampai Anda mampu memerdekakan budak atau mengerjakan puasa seperti yang telah kami jelaskan. Hal itu karena Anda telah menyebabkan anak perempuan Anda meninggal karena Anda tidak berhati-hati dari mobil yang ada di depan Anda: apakah mobil tersebut masih berhenti atau sudah berjalan dan, karena kecerobohan Anda tersebut, Anda menabrak mobil yang sedang berhenti di depan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.